BANGKA BELITUNG - Kisah pilu dialami seorang anak yatim piatu NJ, di Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Korban dicabuli polisi saat hendak membuat laporan sebagai korban pemerkosaan di panti asuhan.
Korban dicabuli oleh anggota Kepolisian Sektor Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Brigadir AK, yang bertugas menerima laporan tersebut.
“Brigadir AK akan diproses pidana dan etik atas perbuatan yang dilakukannya,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, beberapa waktu lalu.
Kronologi kejadiannya berawal saat korban bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan.
Setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami, korban lalu diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.
Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan tersebut. Pelaku juga meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Brigadir AK saat ini juga sudah ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak panti asuhan. Oknum polisi di Polres Belitung itu sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.