Kemudian, pada 5 Agustus 2024 Polresta Padang, dalam forum RDPU bersama Komisi III DPR RI menunjukan surat permohonan eskhumasi dan autopsi terhadap jenazah alm Afif Maulana kepada Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonenesia (PDFMI).
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez meminta Polri untul mengakomodir setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian.
"Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang peristiwa tersebut. Setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” kata Gilang.
Ia pun meminta Polri untuk menjalankan proses pengusutan ulang kasus itu. Apalagi, kata Gilang, permohonan ekshumasi telah dikabiulkan setelah ada desakan dari Komisi III DPR.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.