Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |20:41 WIB
Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Okezone.com/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Semarang, dan Jakarta terkait penyidikan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. KPK menyita aset senilai Rp27,4 miliar dari rekanan dan tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Sejumlah aset milik rekanan dan para tersangka pun disita yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000 (Rp8,6 miliar)," kata Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (9/8/2024). 


Kemudian, aset lainnya yang disita berupa enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497 (Rp10,2 miliar) dan empat  obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta. 


Dalam giat tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai sebesar Rp1.380.000.000 (Rp1,3 miliar). 


"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar)," ucapnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement