Tri melanjutkan, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid yang mengandung karkotika jenis MDMB-4en-PINACA sejak sebulan terakhir. Barang terlarang itu diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Untuk omzetnya yang liquid itu botolan Rp 1,2-1,7 juta. Untuk dilinting (tembakau sintetis) Rp 200 ribu. Perkemasan 10 gram Rp 1 juta," ujarnya.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada para pelaku Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
(Awaludin)