Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 18,79 gram tembakau sintetis. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga didapat dua tersangka lain yakni Ogi dan Koyong. Mereka ternyata merupakan komplotan pembuat narkotika di sebuah kontrakan.
"Ternyata di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Leuwianyar Utara Gang Narpan Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung dipakai home industry," beber dia.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlenglapan produksi tembakau sintetis.
Tri menjelaskan, jika dikonversi jadi rupiah barang bukti narkoba yang diamankan setara Rp.1.000.000.000. Selain itu, pengungakapan ini telah berhasilmenyelamatkan kurang lebih 5.320 jiwa warga Jawa Barat dari peredaran narkoba.
"Alhamdulillah berkat terungkapnya kasus ini kita berhasil mencegah peredaran narkoba terhadap lebih dari 5.000 jiwa warga," ucap dia.