Melalui kuasa hukumnya, para terpidana yaitu Eko Ramadhani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, dan Sudirman, telah melakukan berbagai persiapan untuk mengajukan PK di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon. Dua saksi baru, Ismail dan Adi, yang mengetahui persis kejadian malam itu, siap memberikan keterangan yang dapat membuktikan Vina dan Eky mengalami kecelakaan.
Saksi-saksi ini melihat langsung bagaimana Eky dan Vina terjatuh dari motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Mereka juga mendekati kedua korban yang terkapar di jalan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
(Fakhrizal Fakhri )