JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau 2014 dengan tersangka Surya Darmadi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu sudah diterbitkan.
"Benar," kata Tessa saat dikonfirmasi terkait terbitnya SP3 kasus tersebut, Senin (12/8/2024).
Dalam SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam surat tersebut tertulis, alasan penghentian penyidikan lantaran tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi surat tersebut.
Adapun, tidak cukup bukti yang dimaksud sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 T Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( (1) ke-1 KLIHP atau Pasal 56 KUHP terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahuan 2014.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.