Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh 4 Anak Kandung Panca Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |15:58 WIB
Pembunuh 4 Anak Kandung Panca Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung usai sidang (foto: dok MPI)
A
A
A

Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Perbuatan Panca terhadap kekerasan istrinya menurut JPU melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Adapun JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement