Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Perbuatan Panca terhadap kekerasan istrinya menurut JPU melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.
(Awaludin)