JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Meski demikian, Kuasa Hukum Panca, Amriadi Pasaribu menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Amriadi menilai pada prinsipnya tidak ada seorang ayah pun yang hendak membunuh anaknya, oleh sebabnya jika Panca melakukan tindak pidana pembunuhan, maka ia meyakininya adanya kegoncangan jiwa.
"Dalam hal ini kita melihat ada kegonjangan kejiawaan yang dialami oleh ayah itu sendiri apabila dia melakukan itu. Inilah yang kita lihat dalam diri Panca yaitu kejiwaannya itu yang tidak normal. Jadi artinya kita akan buatkan pembelaan kepada panca sendiri bahwa dia memang ini ada halusinasinya yang itu membuat dia melakukan itu (pembunuhan)," kata Amriadi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Hal lainnya ialah, Amriadi menyebut Panca telah menyesali pembunuhan yang dia perbuat atas kegoncangan jiwa Panca. Apalagi Panca juga belum pernah dihukum melakukan tindak pidana apapun.
"Prinsipnya itu yang kita kemukakan, dan dia juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana apalagi pemmbunuhan, dia tidak pernah melakukan tindakan pidana. Karena kegoncangan jiwanya yang terganggu maka dilakukannya pembunuhan itu dan rasa kekecewaannya kepada keluarga-keluarganya," kata Amriadi.