“Untuk itu kami mengapresiasi diadakannya UI Green City Metric, karena dapat memberikan forum bagi Kabupaten/Kota untuk saling belajar dan berbagi pengalaman dalam Upaya Pembangunan berkelanjutan,” tambah Amran.
Selain itu menurut Amran, penilaian UI Green City Metric telah sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya di Kawasan perkotaan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan juga mencantumkan prinsip berkelanjutan untuk menjamin keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian lingkungan dalam penyediaan pelayanan perkotaan,” ungkapnya. Prinsip tersebut dituangkan dalam Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) yang juga telah dilaksnakan penilaian maturasi perkotaan bagi Kabupaten/Kota di Indonesia.