DEPOK - Oknum pegawai kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN menodongkan pistol jenis airsoft gun ke seorang warga di perumahan wilayah Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa izin kepemilikan pistol pelaku telah kadaluwarsa.
"Untuk airsoftgun izinnya mati, dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoft gun," kata Arya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Arya menyebut motif diduga akibat selisih paham soal pembongkaran bangunan.
"Jadi itu kejadiannya ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan," ucapnya.
Arya menambahkan terduga pelaku mengambil senpi bertujuan menakuti pelapor dan terjadi aksi saling dorong dan korban terluka. Saat ini kasus telah diproses di Mapolsek Bojongsari.
"Pelaku mengambil airsoft gun utk menakuti pelapor dan terjadi saling dorong mendorong dan pelapor ada terluka. Laporan di Polsek Bojongsari, sudah di proses," ujarnya.
Sebelumnya, geger aksi 'koboi' diduga pegawai panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan senjata api (senpi) jenis pistol ke seorang warga di Depok, Jaw Barat. Aksi tersebut viral usai video singkat yang memperlihatkan seorang pria keluar dari sebuah rumah sambil menggenggam pistol di unggah laman TikTok @abet_24.
"Sini, sini luh. Tiarap kau, tiarap. Gua masih kasihan sama lu, eh lu," ucap pria yang sambil menodongkan senpi jenis pistol.