Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |09:22 WIB
Korupsi E-KTP, KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat 9 Agustus 2024. Namun, pada kesempatan tersebut ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa 13 Agustus 2024.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement