KKB Perek Jelas Kogoya ini, bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga dan diduga memiliki lima orang KKB dalam kelompok ini sebagai pembunuh Pilot Glen. Yakni, Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge (20), Jeri Wandikbo (50), Irisim Gwijangge (20), Jaka Gwijangge (15) dan Analuk Amisim (36).
Kasatgas Humas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Bayu Suseno, dalam keterangannya mengatakan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti juga pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan.
"Ya benar, kami telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan seluruh saksi," ucap Bayu.
Terduga Pelaku Penyanderaan dan Pembunuhan Pilot Glen ini dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.
(Puteranegara Batubara)