Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Perkara PHPU Gugur, Ini 6 Gugatan Pileg 2024 yang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |18:48 WIB
2 Perkara PHPU Gugur, Ini 6 Gugatan Pileg 2024 yang Lanjut ke Sidang Pembuktian
Sidang PHPU 2024 di MK (Okezone.com/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan enam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 lanjut ke sidang pembuktian. Sementara dua gugatan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.

“Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk pagi hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),” ujar Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang gedung MK Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Perkara yang dinyatakan gugur yakni dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempermasalahkan pileg DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Suhartoyo menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, objek permohonan pemohon bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023. Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.

"Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," sambungnya.

Lalu, Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang  diajukan oleh Partai Golkar. Penggugat mempersoalkan hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota Provinsi Riau Tahun 2024.

Mahkamah menyebut permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut disebabkan dalam permohonan a quo terdapat pertentangan antara posita satu dan posita lainnya maupun antara posita dan petitum. 

"Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur)," ucap hakim konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Berikut daftar enam gugatan PHPU Pileg 2024 yang lanjut ke sidang pembuktian.

A. Partai Demokrat 

1. Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.

B. Partai Solidaritas Indonesia 

2. Perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement