Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga memicu warga sekitar untuk berdatangan mendatangi pelaku.
"Pelaku saat ini sudah diamankan Polres Pringsewu serta sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya.
Irfan mengungkapkan, jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)