Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Cek Kesehatan Jantung, Sales Perabotan Malah Meraba Konsumennya 

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |11:52 WIB
Modus Cek Kesehatan Jantung, Sales Perabotan Malah Meraba Konsumennya 
Sales perabotan lecehkan konsumen dengan modus kesehatan jantung (Foto : Istimewa)
A
A
A

Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga memicu warga sekitar untuk berdatangan mendatangi pelaku.

"Pelaku saat ini sudah diamankan Polres Pringsewu serta sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya. 

Irfan mengungkapkan, jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement