JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, A Helmy Faishal Zaini menyoroti soal pelarangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab pada saat pengukuhan.
Politisi PKB itu mengatakan bahwa penjelasan BPIP yang mengatakan "kerelaan" untuk melepas hijab hanya pada dua hari saat bertugas adalah mengacaukan makna toleransi dan prinsip dalam beragama yang dilindungi Undang-undang.
"Kami sangat menyanyangkan kebijakan yang menurut kami tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Kedua, Helmy Faishal mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang disktiminatif dan tidak Pancasilais tersebut. Kata dia, kebebasan beragama adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
"Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka," tegasnya.
Ia menambahkan, Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman dan kebhinekaan bangsa. Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai tersebut kebhinekaan dan keberagaman bangsa Indonesia.
"Dan menyisihkan kontribusi anggota yang ingin bergabung sambil tetap menghormati keyakinan mereka," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )