Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melarang Paskibraka Berjilbab Sikap Tidak Pancasilais 

Opini , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |17:54 WIB
Melarang Paskibraka Berjilbab Sikap Tidak Pancasilais 
Ali Hanapiah (Foto : Istimewa)
A
A
A

HARI ini, Rabu (14/08/2024) telah beredar berita di harian nasional dan lokal yang pada intinya mengabarkan bahwa sebanyak 18 orang petugas Paskibraka Nasional Tahun 2024, diduga telah "melepas jilbab". Dalam berita-berita itu juga disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi patut diduga karena adanya tekanan dari pihak Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), yang sejak tahun 2022, antara lain, mengurusi Paskibraka Nasional. 

Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak BPIP belum menjawab atau mengklarifikasi terkait adanya dugaan peran BPIP terkait larangan berjilbab bagi petugas Paskibraka Nasional itu. 

Untuk diketahui, sebelum tahun 2022  pengurusan Paskibraka Nasional dilakukan oleh Kemenpora RI. Peristiwa "lepas jilbab" ini tidak pernah terjadi. Ketentuan tentang diperbolehkannya para Petugas Paskibraka Nasional itu mengenakan jilbab berlaku sejak 2002 lalu.

Adapun ketentuan yang berlaku  pada masa Orde Baru dulu adalah seluruh petugas Paskibraka Nasional yang muslimah tidak diperkenankan berjilbab. 

Diketahui, dari sejumlah utusan dari 38 Provinsi itu (38 orang di antaranya adalah Perempuan) sebanyak 18 Orang di antaranya telah terbiasa mengenakan jilbab, bahkan diketahui ada yang telah mengenakan jilbab sejak SD/Madrasah Ibtidaiyah. 

DPP KNPI sebagai tempat berhimpunnya kader-kader bangsa dan negara sekaligus sebagai laboratorium kader di tingkat pusat dan di daerah dan juga sebagai tempat berhimpunnya OKP PPI (Purna Paskibraka Indonesia) menyampaikan rilis sebagai berikut: 

1. Dugaan adanya tindakan penekanan terhadap para petugas Paskibraka Nasional Tahun 2024 berupa  "pelepasan jilbab" tergolong bentuk pelanggaran berat terhadap pelaksanaan keyakinan/agama yang dianut oleh 18 Orang Petugas Paskibraka Nasional; 

2. Pihak manapun  wajib menjamin pelaksanaan keyakinan/agama yang dianut oleh siapapun, termasuk para petugas Paskibraka Nasional Tahun 2024 ini;

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement