"Sehingga tidak boleh NU ikut-ikut campur tangan karena kita dilindungi konstitusi, PKB dilindungi undang-undang partai politik, Nahdlatul Ulama dilindungi oleh undang-undang ormas," tuturnya.
"Jadi mohon kepada teman-teman di PBNU, itu teman saya semua itu, meskipun Kiai tetapi teman saya semua. Itu adalah untuk taat pada konstitusi, karena kami dan kalian dilindungi oleh UU," imbuhnya.
Cak Imin menerangkan, konstitusi terbagi dua. Pertama, yang dibuat oleh negara seperti UU Parpol dan UU Ormas. "Konsititusi ada dua, konstitusi UU Ormas dan konsititusi parpol. Kedua konstitusi Ad/Art masing-masing. Kami punya Ad/Art, anda punya Ad/Art. Mari kita saling hormati dan menghargai," tandasnya.
(Fetra Hariandja)