JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan seluruhnya pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk efesiensi dan evektivitas dalam penanganan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan kasus tersebut merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga aparat penegak hukum (APH) tersebut.
"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
"Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga," sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak 2021 dan para tersangka diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.