"Jadi yang wanita itu tugasnya memancing lelaki seolah olah akan melakukan open bo, tapi pas d penginapan itu korban di jebak malah di todongkan senjata tajam jenis golok oleh dua orang tersangka lainnya," jelasnya.
Setelah pelaku menodongkan senjata tajam korban pun lari dan ketiga pelaku langsung membawa kabur motor dan barang-barang milik korban.
"Saat ini masih terus kami dalami dan melakukan penyelidikan. Saat ini kami sudah amankan barang bukti berupa 10 unit motor hasil curian," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Ricky Susan
(Khafid Mardiyansyah)