Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dicatut untuk Pilkada 2024

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |15:15 WIB
Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dicatut untuk Pilkada 2024
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Dunia media sosial dihebohkan dengan informasi banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung paslon tertentu di Pilkada 2024.

Sebenarnya, ada cara untuk mengecek apakah NIK anda dicatut untuk paslon tertentu di Pilkada 2024, dengan meng-klik tautan:

http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI.

 

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.

Sebelumnya, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan untuk KTP pribadinya masih aman. Namun, dua anak dan anggota keluarga lainnya masuk ke dalam daftar pencatutan.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," cuit Anies dalam laman X @aniesbaswedan dikutip, Jumat (16/8/2024).

Adapun dua anak yang dicatut KTPnya untuk mendukung duet pasangan Dharma-Kun yakni Mikail Baswedan dan Kaisar Baswedan.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement