Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Baru Penganiayaan di Daycare Depok, Intimidasi 9 Saksi Agar Tak Lapor Orangtua Korban

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |00:04 WIB
Fakta Baru Penganiayaan di Daycare Depok, Intimidasi 9 Saksi Agar Tak Lapor Orangtua Korban
Wensen School TKP penganiayaan pada Balita di Depok (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum korban penganiayaan balita di Daycare Wensen School Depok, Irfan Maulana mengungkap fakta baru bahwa sebanyak sembilan saksi kunci sempat dilakukan intimidasi oleh pelaku berinisial MI alias Meita agar tidak melaporkan kejadian penganiayaan ke orangtua korban. Menurutnya penganiayaan itu terjadi pada 10 Juli 2024 dan baru terkuak 24 Juli 2024 setelah saksi berupaya bersuara.

"Dari sekitar tanggal 10 Juli. Jadi mereka ini melaporkan kepada si ortu korban itu pada tanggal 24 Juli. Untuk diberitahukan informasi CCTV karena sempat ada intimidasi dari pelaku terhadap sembilan saksi, sempat dikumpulkan oleh pelaku supaya tidak melaporkan kejadian ini sama orang tua korban," kata Irfan kepada wartawan di Kawasan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Irfan menambahkan pelaku Meita juga berupaya menghilangkan jejak kasus penganiayaan dengan berniat mengeluarkan korban dari Daycare Wensen School. Ia menilai pelaku khawatir jika anak sudah lancar bicara akan mengadu ke orangtua.

"Karena pada saat itu, si pelaku sudah berupaya untuk melakukan tindakan manipulasi dengan cara mengeluarkan si anak korban ini supaya tidak melapor dengan orang tuanya, karena waktu itu kondisinya anak korban ini agak belum lancar berbicaranya. Jadi pelaku khawatir, apabila anak ini sudah lancar berbicara dia akan melapor sama orang tuanya," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement