"Kita undang juga korban untuk visum dan memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn. Di samping itu kita siapkan juga tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait," jelasnya.
Akibat perbuatannya, OT pun terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)