Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Minta Kopi, Ayah di Cianjur Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil

Ricky Susan , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |18:09 WIB
Modus Minta Kopi, Ayah di Cianjur Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil
Ayah perkosa anak tiri hingga hamil. (Foto: Ricky Susan)
A
A
A

"Kita undang juga korban untuk visum dan memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn. Di samping itu kita siapkan juga tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait," jelasnya.

Akibat perbuatannya, OT pun terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement