CIANJUR - Seorang ayah di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tega melakukan pemerkosaan terhadap B (17) anak tirinya hingga hamil. Hal tersebut terungkap setelah B mengadu kepada ibunya bahwa dirinya telah berbadan dua.
Ayah kandungnya pun saat itu langsung melaporkan pelaku yaitu OT (45) yang langsung ditangkap dan ditahan Polres Cianjur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Sukaluyu pada Kamis malam.
"Kemarin malam setelah korban mengaku hamil pada ibunya oleh OT, tersangka langsung digiring ke kantor desa setempat. Dia hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu," ucapnya, Jumat (16/8/2024).
Saat ini OT sudah dipindahkan ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Karena ayah kandung B langsung melapor ke Polres Cianjur atas dugaan pemerkosaan, kemarin. Kita juga sedang buat berita acara pemeriksaan (BAP)," ucapnya.
Dari keterangan sementara, OT mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh pada anak tirinya sebanyak enam kali sejak Mei 2024 dengan modus meminta B untuk membuatkan kopi dan diantar ke kamarnya.
"Alasannya karena nafsu. OT selalu meminta dibuatkan kopi dan diantarkan ke kamar hingga ditarik ke ranjang. Dan itu dilakukan setiap istrinya berangkat kerja di salah satu pabrik di Sukaluyu," jelasnya.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga akan memintai keterangan dari korban. Selain itu korban juga akan divisum untuk memastikan kebenaran hamilnya.