Di lokasi penangkapan pelaku S, petugas menyita ganja seberat 91,2 gram, lalu ditemukan pula sejumlah kue kering yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping.
Menurut para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di Medan, Sumatera Utara. Sehingga total ganja yang diamankan petugas berjumlah 140 kilo.
"Dengan memgungkap jaringan Sumatera-Jawa ini kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1. 470.000 jiwa," tandasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 115 ayat (2) sub 111 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )