Menurut Stefanus, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)