JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon independen untuk Pilkada 2024. Akan tetapi, sebelum membahas penetapan pasangan calon, KPU bakal lebih dulu membahas ihwal pencatutan KTP warga.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyebutkan hal tersebut perlu dilakukan KPU karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah memberikan surat berisi saran perbaikan.
“Tentu saja kami merespon masukan, tanggapan dari masyarakat yang mana kami sudah menerima surat dari Bawaslu provinsi DKI Jakarta tentang saran dan perbaikan,” kata Dody di kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dia menuturkan, keputusan KPU dari hasil pleno tersebut akan menjadi dasar bagi bakal pasangan untuk mendaftar ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus.
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah memenuhi sebaran syarat dukungan minimal.
“Keputusan KPU provinsi menjadi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk mengikuti pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan,” ujar Dody.
Lebih lanjut, Dody mengatakan saran perbaikan Bawaslu Jakarta mengungkapkan bahwa warga yang melapor pencatutan KTP sebanyak 167 data.