JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyambut baik Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan adanya putusan itu, PDIP bisa memajukan bakal calon kepala daerahnya sendiri.
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," kata Hasto, Selasa (20/8/2024).
Dengan adanya putusan tersebut, Hasto menilai bahwa akan memperkecil kemungkinan hanya ada calon tunggal yang maju di Pilgub Jakarta. "Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibu kota membuat calon tunggal itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai bahwa PDI Perjuangan berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).