Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Dan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati juga bakal mengajukan kasasi, karena merasa kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan.