Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ungkap Memori Kasasi Ronald Tannur Sudah Diserahkan ke PN Surabaya 

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |17:16 WIB
Kejagung Ungkap Memori Kasasi Ronald Tannur Sudah Diserahkan ke PN Surabaya 
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: dok MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Dan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati juga bakal mengajukan kasasi, karena merasa kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement