Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Respons KPU Terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Salman Mardira , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |19:44 WIB
3 Respons KPU Terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Ketua KPU
A
A
A

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.

MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement