JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan sejumlah langkah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Langkah ini dilakukan usai dikabulkannya permohonan oleh MK terkait gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tapi perubahan PKPU dipastikan tidak akan mengganggu atau menggeser jadwal daftar pencalonan kepala daerah, di mana batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
"Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Afifudin memastikan, perubahan PKPU sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan konsultasi dan sebagainya. Tapi, hal tersebut tidak akan melewati batas akhir pendaftaran calon kepala daerah.
"Itu juga dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya.