Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menangkan Putusan MK, Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies-Rano Karno

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |14:33 WIB
Menangkan Putusan MK, Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies-Rano Karno
Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies-Rano Karno
A
A
A

 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024). 

Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement