JAKARTA - Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan yang sebelumnya tak ambil bagian pada kontestasi Pilgub Jakarta 2024, mendapat angin segar untuk mengusung pasangan calon pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Putusan MK itu, pun menjadi perbincangan di linimasa. Salah satu yang ramai dibahas adalah wacana menduetkan pasangan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilgub Jakarta 2024 ramai dibicarakan.
Mungkinkah hal duet Anies-Ahok terealisasi? Jauh sebelum putusan MK itu dikeluarkan, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menanggapi peluang duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta. hanya 0,00001%.
"Sampai sekarang aturannya sangat kecil kemungkinan. Nah itu lah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies. Itu sudah sangat super kecil lah 0,00001 persen, kecuali UU-nya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin kan," kata Eriko pada 25 Juni 2024.
Undang-undang Pilkada yang dimaksud Eriko Sotarduga, tertuang pada Pasal 7 ayat (2) huruf o yang berbunyi "Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama", ternyata benar-benar digugat ke MK.
Gugatan tersebut diajukan Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. Namun, MK sudah memutusan permohonan Isdianto tidak dapat diterima.
Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.
MK mengatakan permohonan Isdianto dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK. Petitum yang dibuat juga tidak jelas.
"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (20/8/2024).
Selain Mantan Gubernur Kepri, pemohon perkara Pasal 7 Ayat 2 huruf o, juga diajukan John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV). Para pemohon berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Dengan nomor 73/PUU-XXII/2024 tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 15 Juli 2024.
Gugatan tersebut, juga ditolah hakim MK. "Menurut Mahmakah, dalam batas penalaran yang wajar, keberlakukan norma Pasal 7 Ayat (2) huruf o UU10/2016, tidak menghalangi para pemohon untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan.
Dengan begitu, peluang duet Anies-Ahok pada Pilgub Jakarta 2024, sesuai dengan pernyataan Eriko Sutarduga sebelumnya, yakni hanya 0,00001%.
(Angkasa Yudhistira)