Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Tegaskan RUU Pilkada Sudah Dimulai 23 Oktober 2023, Bukan Usulan Baru

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |12:31 WIB
Baleg DPR Tegaskan RUU Pilkada Sudah Dimulai 23 Oktober 2023, Bukan Usulan Baru
Rapat Baleg DPR-Pemerintah
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan RUU Pilkada telah dimulai sejak tahun lalu atau tepatnya pada 23 Oktober 2023. Oleh sebab itu, dia menegaskan RUU usul inisiatif DPR ini bukan merupakan barang baru yang tiba-tiba muncul.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR Jadi waktu itu dimulai pada Tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023 Jadi bukan baru kemarin," kata Achmad di ruang sidang, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan pengesahan RUU ini menjadi inisiatif DPR RI diketok melalui rapat paripurna pada tanggal 21 November 2023. Namun karena saat ini sedang dalam tahapan pemilu pembahasan RUU tersebut sempat mandek dipertengahan jalan.

Ditambah lagi saat itu sempat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penjadwalan Pilkada yang batal ditunda.

"Sehingga hal yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan akhirnya hari ini kita bisa mendapatkan penugasan dari DPR dan surat presiden (Surpres) dari pemerintah itu sudah lama," katanya.

Oleh sebab itu, Achmad menjelaskan pembahasan RUU tentang Pilkada ini merupakan kelanjutan dari usulan inisiatif DPR.

"Tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam hal pembahasan di tingkat 1 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement