Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Helena Lim Gunakan Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Ruko dan Tanah di PIK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |14:52 WIB
Helena Lim Gunakan Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Ruko dan Tanah di PIK
Sidang Helena Lim di Pengadilan Tipikor (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Helena Lim membelikan sejumlah aset dari hasil keuntungan yang didapatnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Jaksa menjelaskan, Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

 

Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Kemudian, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE. 

Helena mendapatkan keuntungan total Rp900 juta dari penukaran uang tersebut. Ia mengambil keuntungan Rp 30 dari setiap 1 USD yang ditukarkan.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut, Helena membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 

 

Berikut rinciannya:

1. Satu unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, 

Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;

2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;

3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;

4. Satu bidang dan bangunan di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.

Selain itu, Helena disebutkan turut menggunakan uang itu untuk membelikan sejumlah mobil mewah di antaranya Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

 

Kemudian, Helena juga melakukan pembelian terhadap 29 tas mewah yang diduga menggunakan uang hasil korupsi timah. Kebanyakan di antaranya bermerek, Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.

Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement