Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi II DPR Minta KPU Segera Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |16:24 WIB
Komisi II DPR Minta KPU Segera Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Namun, diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan adanya putusan MK, membuka peluang partai politik untuk mengusung paslon sendiri.

"Putusan MK yang memutuskan cara mengajukan calon dari partai politik di Pilkada, ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh partai politik karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif," ujarnya.

"Dengan aturan ini artinya transaksional oleh partai politik yang tidak sesuai dengan demokrasi mudah-mudahan bisa dikurangi,” imbuhnya.

Pihaknya menilai putusan MK merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek. Sehingga, Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement