Ade Ary menambahkan, saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. "Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, DJP menegaskan perkara ini sedang ditangani polisi. DJP selaku institusi sudah pula melakukan pembinaan terhadap pegawai yang dimaksud.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. "DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )