JAKARTA - Ramai putusan MA, ternyata segini umur Kaesang Pangarep menarik dikulik. Padahal MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Sayangnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sehingga ramai putusan MA, membuat warganet penasaran mengenai sosok dari Kaesang Pangarep. Apalagi, dia merupakan pemimpin partai PSI.
Lantas ramai putusan MA, ternyata segini umur Kaesang Pangarep yakni masih berusia 29 tahun. Sebab, anak bungsu dari Joko Widodo ini kelahiran 25 Desember 1994.
Sementara itu, Kaesang Pangarep merupakan anak ketiga dari Joko Widodo dan Iriana. Dia lahir di Solo, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994. Kaesang menempuh pendidikan dasar di SD 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan, Solo. Kemudian ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP 1 Surakarta.
Selepas SMP, Kaesang melanjutkan di SMA di Singapura, yaitu Anglo-Chinese School International dengan program studi International Baccalaureate. Masih di Singapura dia melanjutkan kuliah di Singapore University o Social Sciences (SUSS) jurusan marketing dengan peminatan komunikasi.