JAKARTA - DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU, Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR RI.
"Saudara saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut," kata Dasco.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" imbuh Dasco.
Merespon itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
"Terimakasih dengan ini rapat kami skors," tandas Dasco.