JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisisi Indonesia (IJTI) menanggapi putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan MK bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR menolak putusan tersebut dengan mengakali tafsir Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengatakan, pihaknya mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi,”ujar Herik, Kamis (22/8/2024).
“Dalam padangan kami, Keputusan MK justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul,” sambungnya.
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada karena anggota DPR banyak yang tak hadir dalam rapat paripurna sehingga tak terpenuhinya kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
(Fahmi Firdaus )