JAKARTA – Perbedaan sikap KPU soal putusan MK loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang gagal di Pilkada 2024, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone kali ini.
Merujuk pemberitaan Okezone sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan soal batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini menjadikan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres bersama Prabowo Subianto dan akhirnya ditetapkan KPU sebagai pemenang Pemilu 2024.
Sikap KPU saat menanggapi putusan MK terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah kembali menjadi sorotan. KPU yang dipimpin oleh Mochammad Afifuddin, pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP buntut kasus asusila tidak langsung mengeksekusi putusan MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Putusan tersebut adalah soal batas usia calon yang diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini membuat Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terganjal aturan yang baru ditetapkan MK.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8).