Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Perbedaan Sikap KPU soal Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang Gagal di Pilkada 2024

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |14:02 WIB
Ini Perbedaan Sikap KPU soal Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang Gagal di Pilkada 2024
Perbedaan Sikap KPU soal Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang Gagal di Pilkada 2024/IG
A
A
A

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan adalah, mengkaji lebih detail lewat salinan putusan MK lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional usai putusan MK.

"Kedua Kami akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK dan segera kami segera bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," kata Afif dalam jumpa pers, Selasa (20/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement