Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Gerakan Masyarakat Imbas Adanya Rencana DPR Sahkan RUU Pilkada, Megawati: Ini Darurat Demokrasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |15:56 WIB
Ada Gerakan Masyarakat Imbas Adanya Rencana DPR Sahkan RUU Pilkada, Megawati: Ini Darurat Demokrasi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku telah mendapat laporan gerakan elemen masyarakat dalam merespon DPR RI yang akan mengesahkan RUU Pilkada. Menuruntya, gerakan itu terjadi karena untuk selamatkan demokrasi.

Hal itu disampaikan Megawati saat memeberikan pidari dalam acara pemberian dukubgan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Hari ini saya mendapat laporan begitu banyak pergerakan seluruh elemen masyarakat termasuk civil Society dan mahasiswa. Semua tergerak karena nurarinya dan tentunya untuk menyelamatkan demokrasi," terang Megawati.

Atas dasar itu, di hadapan para kadernya Megawati meminta tidak boleh santau. Pasalnya, kata Megawati, kondisi saat ini felah darurat demokrasi.

"Jadi jangan enak-enak saja ini darurat konstitusi," terang Megawati.

Sekedar informasi, sekumlah elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa bahkan influrncer mebggeruduk Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) ini. Mereka menuntut DPR tak sahkan RUU Pilkada.

Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (21/8/2024) sore.

Baleg DPR RI sendiri, menyepakati sejumlah hal salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Adapun klausul itu sepertu Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement