Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Hati-Hati Takut Disalahkan seperti di Pilpres

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |16:37 WIB
Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Hati-Hati Takut Disalahkan seperti di Pilpres
Ketua KPU M Afifudin beserta komisioner KPU (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut diketahui tengah menuai sorotan karena adanya upaya DPR untuk menganulirnya lewat revisi UU Pilkada.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Afif menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan pihaknya secara prosedur. Pertama yang akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR RI.

"Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindaklanjuti (putusan MK) ini," sambungnya.

Sebab, berdasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengonsultasikan putusan MK kepada DPR RI. Putusan MK saat itu soal syarat usia Capres - Cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pemilu.

"Karena dulu pada Pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Afif menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada DPR RI untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.

"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement