Fraksi PDIP, kata dia, memandang bahwa seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada. Dalam kesempatan itu, Ia mengingatkan putusan MK itu bersifat final and binding.
“Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” ujarnya.
Namun hari ini, Kamis (22/8/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.