"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan di pilkada 2024. Namun KPU akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR RI.
Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). sebab lembaga penyelenggara pemilu itu sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR RI.
"Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
(Fahmi Firdaus )