Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Kilat DPR Tiba-Tiba Anulir Putusan MK hingga Revisi soal RUU Pilkada

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |17:42 WIB
Kronologi Kilat DPR Tiba-Tiba Anulir Putusan MK hingga Revisi soal RUU Pilkada
Kronologi Kilat DPR Tiba-Tiba Anulir Putusan MK/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kronologi kilat DPR tiba-tiba anulir putusan MK hingga revisi RUU Pilkada, menarik untuk dibahas. Diketahui, ribuan massa dan mahasiswa menggeruduk Gedung DPR meminta untuk dibatalkan pengesahan RUU Pilkada karena mengakali putusan MK itu.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Selanjutnya, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, juga membuat Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terganjal aturan yang baru ditetapkan MK.

Awalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi sejumlah poin yang menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pada Rabu (21/8/2024) sore, RUU Pilkada itu akhirnya disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.

"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?" ujar Wakil Ketua (Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada para peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sebanyak 8 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Namun hanya satu fraksi yang menolak, yaitu Fraksi PDIP.

“Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU  Pilkada tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR Nurdin mewakili Fraksi PDIP, Rabu (21/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement