"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," dikutip dalam akun Twitternya@bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Sehingga, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap berlaku putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.
(Fahmi Firdaus )