JAKARTA - Sedikitnya 50 Anak Buah Kapal atau ABK menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tergiur gaji besar. Mereka jadi korban saat bekerja di kapal perikanan KM Mitra Usaha Semesta dan Kapal Run Zeng 03.
Para korban TPPO didampingi kuasa hukum akhirnya melaporkan kasus dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Kuasa hukum korban, Wildanu Syahril Guntur mengatakan bahwa kliennya tergiur gaji besar dan beberapa tunjangan yang ditawarkan saat proses prekrutan sebagai awak kapal melalui media sosial.
"Iya, sebenernya berdasarkan keterangan yang kami peroleh, teman-teman ABK dan juga para korban ini, pada mulanya itu mereka direkrtut melalu medsos dan diberikan janji, untuk mendapatkan gaji, THR dan kasbon beserta uang premi," kata Wildanu di Bareskrim.
"Tetapi ketika sampai di atas kapal, ternyata apa yang dijanjikan semula oleh perektrut dan yang ada di pendampingan berbeda dengan apa yang terjadi di atas kapal," sambungnya.
Tidak hanya itu, Wildanu mengungkap, para korban tidak memiliki jam kerja, dan fasilitas yang kurang memadai. Makan dan minum juga tidak diperhatikan.
"Adanya jam kerja yang berlebih kami melihatnya seperti itu. Selain itu juga berdasarkan keterangan yang kami peroleh teman-teman ini tidak mendapatkan akomodasi yang layak dan cukup seperti makan dan minum diatas kapal itu adanya kekurangan," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan pada 24 Juni 2024, dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Adapun pihak terlapor adalah mereka yang diduga terlibat dalam perektrutan para korban yaitu MOP, R, GW, dan AW.
(Salman Mardira)