Uli menerangkan bahwa pihaknya melakukan pemantauan unjuk rasa tersebut secara langsung di dua lokasi, yaitu di Gedung MK dan DPR. Sementara pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta, dilakukan melalui media monitoring.
Komnas HAM mencatat bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif. Masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi, terutama dari aspek kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sejak dibacakan.
"Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 - 17.00 WIB berjalan kondusif. Namun sejak pukul 17.00, aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI," papar Uli.
"Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut. Hingga pukul 20.00, berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )